Berbagai Pengalaman Mahasiswi Menikah Sambil Garap Skripsi

Menikah sambil kuliah sempat menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Sebut saja nikah muda. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) nikah muda merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum menginjak usia 21 tahun, baik dari pihak laki-laki atau perempuan. Memang benar usia tersebut sudah tidak tabu lagi dengan pembahasan seputar menikah dalam hal persiapan maupun keinginan terutama kaum wanita. Tak heran banyak mahasiswa/i memutuskan untuk menikah ditengah studi atau ditengah skripsi mereka. 

Beberapa mahasiswi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) UIN Malang berbagi kisah  melalui wawancara yang digerakkan oleh Tim Pers PIAUD. Mahasiswi diantaranya merupakan angkatan 2015 dan mengikuti program pondok skripsi yang memang dikhususkan untuk mahasiswa/i yang melampaui batas akhir lulus dengan seharusnya. Program ini resmi diselenggarakan oleh tim jurusan. Pada Kamis (30/06/22) lalu, sidang periode 2 dilaksanakan bertempat di gedung Megawati Soekarnoputri dari langit cerah hingga senja. Mereka mengungkapkan kisah melalui salah satu pertanyaan wawancara yang berisi kendala apa yang membuat anda menyelesaikan studi melebihi waktu yang seharusnya.

“Tengah-tengah mengerjakan skripsi, saya memutuskan untuk menikah. Akhirnya saya lupa dan dari diri sendiri kurang motivasi untuk melanjutkan sampai akhirnya mendengar pengumuman dari jurusan tentang program pondok skripsi ini. Kebetulan saat ini saya juga sedang mengandung, jadi bolak-balik kampus juga harus tetap jaga kesehatan diri dan kandungan”, ujar salah satu narasumber, sebut saja narasumber 1, yang kebetulan berasal dari Madura.  

Pernikahan dalam Islam menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Disebut pula sebagai bentuk ikhtiar (usaha) untuk menyempurnakan sebagian dari agama. Akan tetapi Rasulullah SAW. menekankan satu hal yang tertera dalam sebuah hadist berikut.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sesuai hadist tersebut, Rasulullah SAW. bukan menganjurkan untuk nikah muda tetapi menganjurkan ketika sudah memiliki kemampuan tak lupa pula kesiapan. Menikah sebelum lulus kuliah tidak seindah yang terbayang dan tidak semudah yang ada dipikiran. Semua perihal kesiapan diri untuk jumpa dengan resiko yang beragam. Jika memang diri belum mampu dan siap, Rasulullah SAW. pun memberi solusi dengan berpuasa.

Narasumber lain, sebut saja narasumber 2,  berasal dari Blitar juga berbagi pengalaman tentang kehidupan pernikahan sebelum lulus kuliah. “Kendala yang saya hadapi memang yang pertama karena menikah. Sebelum semester 7 saya menikah, karena memang arahan dari kedua orang tua juga. Tidak lama setelah menikah langsung mengandung dan akhirnya ngurus anak, kan, jadi pengerjaan skripsi saya berhenti. Waktu mendengar informasi program pondok skripsi saya ikut dan posisinya disitu anak saya masih dibawah 2 tahun. Sebenarnya bukan menjadi sebuah alasan, tapi kodratnya ibu juga agak sulit dengan jarak kampus dan rumah yang jauh untuk meninggalkan anak”, begitu narasumber 2 memaparkan pengalamannya. 

Menikah dahulu sebelum lulus kuliah sebenarnya bukan masalah, semua kembali pada diri sendiri seberapa siap untuk dikejutkan oleh rintangan yang tak terduga. Kedua narasumber juga menitip pesan di akhir wawancara, “jangan nikah dulu deh”, ucap mereka sambil tersenyum.

(Tim Pers PIAUD)