Diskusi Santai PPIAUD Untuk Wujudkan Penegerian Raudhatul Athfal (RA)

Telah dilaksanakan Forum Discussion Group (FDG) oleh Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia, Kamis (7/7/22) lalu. Melalui ruang zoom, diskusi ini dihadiri oleh jajaran pengurus PPIAUD, termasuk pula Nur Hamzah selaku Ketua PPIAUD, dan Ketua Prodi PIAUD se Indonesia. Pertemuan online siang itu mengangkat pembahasan Penegerian Raudhatul Athfal (RA).

Ketiadaan lembaga RA yang negeri menjadi tanda tanya besar bagi seluruh kalangan dunia PIAUD. Mengingat seluruh tingkatan pendidikan sudah dinegerikan, hanya RA yang belum menyandang predikat negeri. Sedangkan saat ini perlu untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) demi investasi bangsa dimasa depan. Perlu diketahui masa anak usia dini merupakan masa emas yang perlu dipoles dengan serius. Sesuai pernyataan diawal, tiadanya RA negeri berarti juga menunjukkan tidak adanya pendidik RA yang berstatus negeri. Hal ini sedikit menggusarkan alumni PIAUD terutama mereka yang memiliki semangat besar untuk berprofesi guru yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahan utama dalam dialog santai saat itu ialah Naskah Akademik Penegerian Raudhatul Athfal (RA) yang mana sengaja disusun untuk didiskusikan bersama dengan merangkul berbagai pendapat dari Ketua Prodi (KAPRODI) PIAUD. Naskah yang berlandaskan berbagai data akurat nantinya diserahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian untuk segera ditindak lebih lanjut. Sebetulnya pengajuan Penegerian Raudhatul Athfal (RA) telah dilakukan sejak lama, akan tetapi kurangnya kerja sama yang seimbang menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan impian tersebut.

Berbagai pernyataan yang kuat ditorehkan dalam naskah untuk meyakinkan bahwa Penegerian RA ini merupakan sebuah keharusan untuk segera diwujudkan. Tidak dapat dipungkiri, zaman ini membutuhkan lebih banyak lembaga tingkat PAUD berkualitas untuk penanaman modal jangka panjang bagi negara. Lebih dikuatkan lagi dengan mencantumkan poin-poin landasan diantaranya; landasan filosofis yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, landasan teoritis banyak menggunakan teori UNICEF terutama kualitas PAUD untuk masa depan negara, dan terakhir landasan yuridis diambil dari berbagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pendidikan.

Segenap usaha yang dikerahkan oleh tim PPIAUD Indonesia dan Ketua Prodi PIAUD se Indonesia masih membutuhkan banyak lagi dukungan dari Prodi PIAUD di seluruh Universitas, Himpunan Mahasiswa PIAUD, Ikatan Organisasi PIAUD dan ribuan alumni PIAUD yang tersebar di berbagai daerah. Dukungan yang diberikan dapat menjadi semangat dan motivasi untuk terus memperjuangkan impian juga sebuah ikhtiar agar alumni PIAUD dapat mengantongi peluang besar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

(Tim pers PIAUD)