Kolaborasi PIAUD UIN Malang dan LPSK: Memperkuat Perlindungan Anak sebagai Saksi dan Korban

.

Malang, 18 September 2024 – PIAUD UIN Maliki Malang berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyelenggarakan Seminar Nasional dengan fokus pada perlindungan anak sebagai saksi atau korban antara fakta dan norma. Seminar ini dilaksanakan di aula gedung Microteaching UIN Malang.

Acara dibuka dengan khidmat oleh Master of Ceremony yang memulai dengan pembacaan Surah Al-Fatihah, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Mars PIAUD. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang membawa suasana penuh khidmat.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UIN Maulana Malik Ibrahim, Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag, menegaskan pentingnya melindungi anak-anak. Ia mengutip berbagai ayat Al-Quran dan hadis yang menekankan tanggung jawab orang tua dalam mendidik dan melindungi anak. Gus Iz mengingatkan bahwa anak-anak dapat menjadi ujian bagi orang tua, dan mereka juga bisa menjadi sumber kebanggaan dan perhiasan yang harus dijaga.
“Sebagai orang tua, kita harus mampu membimbing anak-anak kita agar menjadi insan yang mulia, serta mengangkat derajat orang tua di hadapan masyarakat,” tegasnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yakni Brigjen. POL.PURN. DR. Achmadi, S.H. Dalam penyampaiannya, ia mengungkapkan keprihatinan terhadap nasib pendidikan dan perlindungan bagi korban, terutama anak-anak yang menjadi korban berbagai kasus. Ia menjelaskan bagaimana pentingnya memberikan keadilan bagi mereka serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi.

Hari ini, LPSK dan PIAUD UIN Malang menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan anak. Ketua LPSK juga menginformasikan bahwa LPSK sedang mengembangkan program “Sahabat Saksi dan Korban,” yang diharapkan dapat memberikan dukungan lebih bagi saksi dan korban kasus hukum. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dan keluarga mereka dalam menghadapi proses hukum yang seringkali melelahkan dan menakutkan.

Acara seminar diakhiri dengan penandatanganan MoU yang diwakili oleh Wakil Rektor IV UIN Maulana Malik Ibrahim, serta penyerahan plakat dari pihak program studi kepada Ketua LPSK RI, Brigjen. Acara ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan anak, tetapi juga mendorong kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga perlindungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Penulis : Affa Muna Zaeda Shafwa