Pimpinan FITK Gelar Sosialisasi MBKM Bagi Mahasiswa Semester 5

Sedang menjadi topik hangat dalam dunia pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), resmi luncurkan program Merdeka Belajar untuk lingkup perguruan tinggi dengan judul “Kampus Merdeka”, awal tahun 2020. Tujuan utama yang melatar-belakangi perubahan ini ialah harapan untuk perguruan tinggi menghasilkan lulusan mahasiswa yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga era RI 4.0 tidak hanya mengandalkan mahasiswa ber-IPK tinggi saja, namun mengutamakan mereka yang mampu hanyut bersama alir deras kemajuan zaman. Menghasilkan lulusan yang cakap berkomunikasi, mampu memecahkan masalah/solutif, mahir IPTEK dan dinamika zaman lainnya.

Terdapat salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dapat dikatakan berani dan mengejutkan. Hak belajar tiga semester di luar program studi, tampak jadi sorotan utama pasalnya belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) di luar program studi dan tiga semester yang dimaksud berupa 1 semester mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Kampus merdeka pun memberi banyak contoh aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi, di antaranya  praktik kerja (magang) di sebuah industri atau tempat kerja tertentu, proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, pertukaran mahasiswa, melakukan kegiatan kewirausahaan dan lain-lain. Semua informasi tentang Kampus Merdeka dapat langsung diperoleh dengan mengakses laman website Kampus Merdeka Kemdikbud (https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/). 

Pimpinan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maliki Malang menggelar sosialisasi MBKM bagi mahasiswa semester 5 FITK melalui rapat zoom pada Sabtu (20/8/2022). MBKM sendiri baru diterapkan oleh FITK pada mahasiswa angkatan 2020, yang mana kini mereka menginjak semester 5. Berbagai macam terobosan dilakukan seperti pembelajaran yang tidak hanya dilakukan di kelas, namun harus melaksanakan pembelajaran dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan atau pengembangan termasuk pelatihan militer, pertukaran pelajar magang, wirausaha, dan atau pengabdian masyarakat. Dr. Muhammad Walid, M.A sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan FITK melakukan kompilasi dari berbagai macam referensi yang beliau miliki, dari Nadiem Makarim beliau mendapatkan salah satu instruksi kepada seluruh perguruan tinggi yang berisikan “Memberikan kebebasan dan otonomi kepada kampus, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi publik, serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai”. Maksud dari yang disukai adalah hak belajar tiga semester di luar prodi, seperti yang disampaikan di awal tulisan tadi. 

Timbul pertanyaan dari salah satu mahasiswa FITK dalam rapat zoom tersebut, yaitu apakah program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sudah termasuk sebagai proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, seperti yang disebutkan dalam contoh aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi pada program MBKM ini? “Kami belum menerima turunan atau surat kebijakan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) selaku pengelola pengabdian masyarakat terkait dengan KKN tetapi dalam bentuk MBKM”, tegas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan FITK. “Kebijakan yang sudah turun ke kami adalah semua mahasiswa wajib melaksanakan pengabdian masyarakat dengan waktu satu bulan, dan hal tersebut belum MBKM. Seandainya ada kebijakan bahwa KKN wajib dan bernilai MBKM maka pelaksanaannya adalah di semester 7 sebagai proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, imbuh Pak Walid.  

MBKM bukan suatu program yang wajib dilakukan, akan tetapi program ini adalah pilihan. MBKM dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

UIN Maliki Malang memberikan model pendidikan yang dikhususkan kepada angkatan tahun 2020, bahwa dapat mengikuti pilihan satu maupun pilihan dua. Pilihan satu yaitu jalur reguler dimana sejak semester 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 tetap di prodi asal. Akan tetapi, disediakan jalur pilihan kedua yaitu semester 1, 2, 3, dan 4 untuk mengikuti di prodi asal, dan semester 5 diperbolehkan mengikuti di prodi lain. Namun, dari pernyataan tersebut dikembalikan lagi kepada pihak prodi. Maksudnya ialah sudah atau belumnya prodi tersebut menjalin kerjasama dengan prodi lain yang mengampu mata kuliah sama atau deskripsinya sama.

(SobatQu, Tim Pers PIAUD) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *